MEULABOH, DILIPUTNEWS.COM – Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dr. Furqansyah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3), oleh pihak kepolisian Polres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Ipda P Panggabean mengatakan penetapan dr. Furqansyah sebagai tersangka karena polisi sudah memiliki alat bukti yang cukup.
Selain Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, kata P Panggabean, Pemilik Rumah Sakit Montela juga di tetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama yakni pencemaran limbah medis bahan berbahaya dan beracun yang sebelumnya sempat di segel.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kami memiliki alat bukti yang cukup atas kasus dugaan pencemaran limbah tersebut, berdasarkan bukti lapangan dan juga pemeriksaan para saksi terutama saksi ahli yang kita hadirkan,” kata P Panggabean, Kamis (11/10/2018).
Baca : Limbah Bermasalah, Polisi Akan Panggil Tiga Direktur Rumah Sakit
Kedua tersangka melanggar pasal 59 jounto 102 atau pasal 59 jounto pasal 103 dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara atau denda sebesar paling banyak 3 miliar rupiah.
Ia menambahkan, Kasus pencemaran limbah medis bahan berbahaya ini ada tiga rumah sakit, RSU-CND Meulaboh, Rumah Sakit Swasta Montela, dan Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat.
“Untuk pemilik direktur rumah Sakit Swasta Harapan Sehat belum diperiksa,sebab beliau masih berada di luar daerah (Semarang), pemanggilan akan dijadwalkan kembali 14 Oktober mendatang,” ungkapnya.(red)